Menu

Mode Gelap
Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara Bripda KJ Dipecat! Kapolres Tekankan soal Disiplin, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Moral bagi Rakyat

Tomohon

Warga Tomohon Diminta Waspada Oknum Gunakan Label PWI Secara Ilegal

badge-check


					Warga Tomohon Diminta Waspada Oknum Gunakan Label PWI Secara Ilegal Perbesar

WME, Tomohon – Warga Kota Tomohon, termasuk mitra kerja swasta dan negeri, diimbau mewaspadai oknum yang masih menggunakan label organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara ilegal. Pasalnya, kepengurusan PWI di Tomohon saat ini secara sah berada di bawah pimpinan Ketua Hendra Mokorowu dan Sekretaris Recky Pelealu.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperkuat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang telah memberhentikan Hendry Ch Bangun, mantan Ketua PWI Pusat, serta Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI Pusat. Gugatan perdata yang diajukan Sayid terkait pemberhentian tersebut ditolak, sehingga putusan Dewan Kehormatan PWI memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, majelis hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa perkara internal organisasi kemasyarakatan. Selain itu, Sayid juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.888.000.

Dengan demikian, segala produk organisasi Hendry Bangun dan kawan-kawan dinyatakan tidak sah, termasuk yang mengatasnamakan PWI di Kota Tomohon. Putusan ini semakin menegaskan bahwa mekanisme organisasi profesi diakui hukum dan harus dihormati.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menilai keputusan hakim mempertegas bahwa PWI memiliki kewenangan internal untuk menegakkan kode etik serta peraturan organisasi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Ini menegaskan pentingnya etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik dalam penyelesaian sengketa organisasi profesi,” ujarnya.

Fransiskus juga menekankan, Pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memberi kewenangan penuh pada organisasi untuk melakukan pengawasan internal. Karena itu, SK Dewan Kehormatan PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah dinilai sah sebagai bagian dari pengawasan organisasi.

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat bagi seluruh anggota PWI.

Icdwme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup

11 Maret 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat

10 Maret 2026 - 11:19 WIB

Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian

9 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:59 WIB

Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara

2 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Tomohon