Menu

Mode Gelap
Mapalus Jadi Spirit Ketahanan Pangan, Unsrat Ajak Pemuda Jadi Agripreneur Muda Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut Angela Kaunang Debut Lewat Lagu ‘Mulu-Mulu’, Angkat Fenomena ‘Tanta-Tanta’ dari Manado Tommy Lumingkewas Diantar Ratusan Warga, Siap Pimpin Telap Menuju ‘Desa Bercahaya’ Donald Pondaag Yakin Kepemimpinan MEP Bawa Energi Baru bagi Golkar Sulut Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

Tomohon

Warga Tomohon Diminta Waspada Oknum Gunakan Label PWI Secara Ilegal

badge-check


					Warga Tomohon Diminta Waspada Oknum Gunakan Label PWI Secara Ilegal Perbesar

WME, Tomohon – Warga Kota Tomohon, termasuk mitra kerja swasta dan negeri, diimbau mewaspadai oknum yang masih menggunakan label organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara ilegal. Pasalnya, kepengurusan PWI di Tomohon saat ini secara sah berada di bawah pimpinan Ketua Hendra Mokorowu dan Sekretaris Recky Pelealu.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperkuat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang telah memberhentikan Hendry Ch Bangun, mantan Ketua PWI Pusat, serta Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI Pusat. Gugatan perdata yang diajukan Sayid terkait pemberhentian tersebut ditolak, sehingga putusan Dewan Kehormatan PWI memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, majelis hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa perkara internal organisasi kemasyarakatan. Selain itu, Sayid juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.888.000.

Dengan demikian, segala produk organisasi Hendry Bangun dan kawan-kawan dinyatakan tidak sah, termasuk yang mengatasnamakan PWI di Kota Tomohon. Putusan ini semakin menegaskan bahwa mekanisme organisasi profesi diakui hukum dan harus dihormati.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menilai keputusan hakim mempertegas bahwa PWI memiliki kewenangan internal untuk menegakkan kode etik serta peraturan organisasi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Ini menegaskan pentingnya etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik dalam penyelesaian sengketa organisasi profesi,” ujarnya.

Fransiskus juga menekankan, Pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memberi kewenangan penuh pada organisasi untuk melakukan pengawasan internal. Karena itu, SK Dewan Kehormatan PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah dinilai sah sebagai bagian dari pengawasan organisasi.

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat bagi seluruh anggota PWI.

Icdwme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut

22 April 2026 - 14:07 WIB

Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

1 April 2026 - 13:59 WIB

SPBU Sonder Buka Solar untuk Umum, Tapi Jadwal Berubah-ubah Bikin Sopir Kebingungan

21 Maret 2026 - 14:39 WIB

Hangatnya Idul Fitri di Polres Tomohon, Silaturahmi Jadi Jembatan Kebersamaan

21 Maret 2026 - 14:04 WIB

BPAN Tomohon Gaungkan “Si Tou Mamuali Tou”, Pemuda Adat Bergerak Jaga Warisan Leluhur

18 Maret 2026 - 11:35 WIB

Trending di Tomohon