Menu

Mode Gelap
Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara Bripda KJ Dipecat! Kapolres Tekankan soal Disiplin, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Moral bagi Rakyat

Tomohon

Residivis asal Wailan Kota Tomohon Tega Serang Linmas dengan Parang, Korban Alami Luka Sobek

badge-check


					Residivis asal Wailan Kota Tomohon Tega Serang Linmas dengan Parang, Korban Alami Luka Sobek Perbesar

WME, Tomohon – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dibawa asuhan Kapolres AKBP Nur Kholis SIK membekuk seorang pria berinisial GDT alias Glen (32), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (7/9/2025).

Pasalnya, di hari yang sama sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku Glen diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban JP (47), dengan sebilah parang usai terlibat perselisihan.

Awalnya, pelaku sedang asik pesta miras di lokasi kejadian, warga setempat merasa terganggu dan tak nyaman.

Kemudian, korban yang merupakan anggota Linmas di kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara menegur pelaku bersama rekan-rekannya.

“Jadi, korban yang merupakan anggota Linmas menegur pelaku untuk menghentikan pesta miras karena sudah mengganggu masyarakat. Apalagi, saat itu bertepatan dengan adanya ibadah subuh di gereja,” kata Kapolres melalui Kasie Humas Polres Tomohon IPTU Musalino Patah.

Kendati demikian, pelaku tidak mengindahkan hal itu. Glen yang sudah dipengaruhi miras kembali dengan mengambil parang dan langsung menyerang korban.

“Usai itu, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan,” jelas Kasie Humas.

Berbekal laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon dipimpin Kanit Bima Pusung bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku hanya setengah jam setelah kejadian.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS Anugerah Tomohon,” beber IPTU Patah.

Diketahui, GDM alias Glen merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara. Kini ia telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut.

IcadWME

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup

11 Maret 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat

10 Maret 2026 - 11:19 WIB

Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian

9 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:59 WIB

Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara

2 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Tomohon