Menu

Mode Gelap
Mapalus Jadi Spirit Ketahanan Pangan, Unsrat Ajak Pemuda Jadi Agripreneur Muda Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut Angela Kaunang Debut Lewat Lagu ‘Mulu-Mulu’, Angkat Fenomena ‘Tanta-Tanta’ dari Manado Tommy Lumingkewas Diantar Ratusan Warga, Siap Pimpin Telap Menuju ‘Desa Bercahaya’ Donald Pondaag Yakin Kepemimpinan MEP Bawa Energi Baru bagi Golkar Sulut Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

Tomohon

Residivis asal Wailan Kota Tomohon Tega Serang Linmas dengan Parang, Korban Alami Luka Sobek

badge-check

WME, Tomohon – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dibawa asuhan Kapolres AKBP Nur Kholis SIK membekuk seorang pria berinisial GDT alias Glen (32), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (7/9/2025).

Pasalnya, di hari yang sama sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku Glen diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban JP (47), dengan sebilah parang usai terlibat perselisihan.

Awalnya, pelaku sedang asik pesta miras di lokasi kejadian, warga setempat merasa terganggu dan tak nyaman.

Kemudian, korban yang merupakan anggota Linmas di kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara menegur pelaku bersama rekan-rekannya.

“Jadi, korban yang merupakan anggota Linmas menegur pelaku untuk menghentikan pesta miras karena sudah mengganggu masyarakat. Apalagi, saat itu bertepatan dengan adanya ibadah subuh di gereja,” kata Kapolres melalui Kasie Humas Polres Tomohon IPTU Musalino Patah.

Kendati demikian, pelaku tidak mengindahkan hal itu. Glen yang sudah dipengaruhi miras kembali dengan mengambil parang dan langsung menyerang korban.

“Usai itu, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan,” jelas Kasie Humas.

Berbekal laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon dipimpin Kanit Bima Pusung bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku hanya setengah jam setelah kejadian.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS Anugerah Tomohon,” beber IPTU Patah.

Diketahui, GDM alias Glen merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara. Kini ia telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut.

IcadWME

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut

22 April 2026 - 14:07 WIB

Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

1 April 2026 - 13:59 WIB

SPBU Sonder Buka Solar untuk Umum, Tapi Jadwal Berubah-ubah Bikin Sopir Kebingungan

21 Maret 2026 - 14:39 WIB

Hangatnya Idul Fitri di Polres Tomohon, Silaturahmi Jadi Jembatan Kebersamaan

21 Maret 2026 - 14:04 WIB

BPAN Tomohon Gaungkan “Si Tou Mamuali Tou”, Pemuda Adat Bergerak Jaga Warisan Leluhur

18 Maret 2026 - 11:35 WIB

Trending di Tomohon