WME, Tomohon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon memusnahkan puluhan barang bukti (BB) dari berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/12).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup tindak pidana berat, mulai dari kekerasan seksual terhadap anak, penyalahgunaan senjata tajam, penganiayaan, perjudian, hingga narkotika dan obat keras.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tomohon, Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H., M.H., mewakili Kajari Tomohon Dr. Reinhard Tololiu.
Fammi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Daftar Barang Bukti Semester II Tahun 2025, yang perkaranya diselesaikan pada periode Mei hingga Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini menandai tuntasnya proses penanganan perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Beragam barang bukti dari sejumlah tindak pidana ikut dimusnahkan. Kasus penyalahgunaan senjata tajam dan penganiayaan mencakup badik, pisau, parang, serpihan kaca, hingga bilah bambu tajam.
Pada kasus perlindungan anak, barang bukti berupa pakaian, celana, hingga pakaian dalam korban dan pelaku.
Di bidang narkotika dan obat keras, BB yang dimusnahkan antara lain 1.110 butir Neomethor, puluhan obat psikotropika seperti Merlopam, Lorazepam, dan Alprazolam, dua paket ganja kering seberat total 73,82 gram, serta ratusan obat Trihexyphenidyl.
Barang bukti judi togel juga ikut dimusnahkan, mulai dari rekapan angka, papan syair, buku tafsir mimpi, hingga alat tulis.
Selain itu, Kejari turut memusnahkan barang bukti lain seperti handphone, tabung gas LPG 3 kg, tabung oksigen, hingga serpihan mesin ATM dari kasus pencurian.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tomohon serta unsur wartawan.
Icad












