Menu

Mode Gelap
Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara Bripda KJ Dipecat! Kapolres Tekankan soal Disiplin, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Moral bagi Rakyat

Tomohon

BPAN Tomohon Sambangi Gedung DPRD, Desak Draft Ranperda RTRW Dibuka!

badge-check


					BPAN Tomohon Sambangi Gedung DPRD, Desak Draft Ranperda RTRW Dibuka! Perbesar

WME.ID – Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Kota Tomohon mendatangi kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (27/2/2026).

Tujuannya, untuk menyerahkan surat permohonan salinan draf Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar dokumen strategis pembangunan daerah tersebut dibuka ke publik.

Ketua BPAN Kota Tomohon, Belarmino Lapong, menegaskan draf Ranperda RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta masa depan masyarakat Tomohon selama dua dekade ke depan.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah syarat mutlak agar perencanaan tata ruang tidak menjadi ruang gelap yang rawan disusupi kepentingan segelintir pihak.

“RTRW adalah kitab arah pembangunan. Jika disembunyikan, publik berhak curiga ada skenario di balik garis koordinat yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Lapong.

BPAN menilai keterbukaan draf RTRW penting untuk menjaga hak masyarakat adat atas tanah leluhur, hutan adat, sumber mata air, hingga situs sakral.

Mereka khawatir tanpa partisipasi publik, perubahan zonasi bisa terjadi tanpa konsultasi dan berujung pada marginalisasi masyarakat lokal.

Lapong menyebut, upaya meminta akses draf RTRW sebenarnya sudah dilakukan sejak 2025 melalui komunikasi dengan sejumlah anggota dewan, terakhir pada Januari 2026.

Namun, informasi yang diterima dinilai belum memuaskan, sehingga BPAN menempuh jalur normatif dengan melayangkan surat resmi.

BPAN menegaskan langkah mereka dilindungi hukum karena RTRW merupakan dokumen publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Penataan Ruang.

“Tanah Tomohon bukan sekadar komoditas. Ini ruang hidup yang punya nyawa. Kami ingin memastikan pembangunan tidak mencabut akar budaya dan kedaulatan masyarakat atas tanahnya,” kata Lapong.

BPAN berharap DPRD Kota Tomohon segera memberikan akses terhadap draf Ranperda RTRW agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum dokumen tersebut disahkan.

Mereka menilai transparansi menjadi ujian komitmen pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh warga Tomohon.

Alfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup

11 Maret 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat

10 Maret 2026 - 11:19 WIB

Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian

9 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:59 WIB

Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara

2 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Tomohon