Menu

Mode Gelap
Mapalus Jadi Spirit Ketahanan Pangan, Unsrat Ajak Pemuda Jadi Agripreneur Muda Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut Angela Kaunang Debut Lewat Lagu ‘Mulu-Mulu’, Angkat Fenomena ‘Tanta-Tanta’ dari Manado Tommy Lumingkewas Diantar Ratusan Warga, Siap Pimpin Telap Menuju ‘Desa Bercahaya’ Donald Pondaag Yakin Kepemimpinan MEP Bawa Energi Baru bagi Golkar Sulut Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

Tomohon

BPAN Tomohon Sambangi Gedung DPRD, Desak Draft Ranperda RTRW Dibuka!

badge-check


					BPAN Tomohon Sambangi Gedung DPRD, Desak Draft Ranperda RTRW Dibuka! Perbesar

WME.ID – Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Kota Tomohon mendatangi kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (27/2/2026).

Tujuannya, untuk menyerahkan surat permohonan salinan draf Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar dokumen strategis pembangunan daerah tersebut dibuka ke publik.

Ketua BPAN Kota Tomohon, Belarmino Lapong, menegaskan draf Ranperda RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta masa depan masyarakat Tomohon selama dua dekade ke depan.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah syarat mutlak agar perencanaan tata ruang tidak menjadi ruang gelap yang rawan disusupi kepentingan segelintir pihak.

“RTRW adalah kitab arah pembangunan. Jika disembunyikan, publik berhak curiga ada skenario di balik garis koordinat yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Lapong.

BPAN menilai keterbukaan draf RTRW penting untuk menjaga hak masyarakat adat atas tanah leluhur, hutan adat, sumber mata air, hingga situs sakral.

Mereka khawatir tanpa partisipasi publik, perubahan zonasi bisa terjadi tanpa konsultasi dan berujung pada marginalisasi masyarakat lokal.

Lapong menyebut, upaya meminta akses draf RTRW sebenarnya sudah dilakukan sejak 2025 melalui komunikasi dengan sejumlah anggota dewan, terakhir pada Januari 2026.

Namun, informasi yang diterima dinilai belum memuaskan, sehingga BPAN menempuh jalur normatif dengan melayangkan surat resmi.

BPAN menegaskan langkah mereka dilindungi hukum karena RTRW merupakan dokumen publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Penataan Ruang.

“Tanah Tomohon bukan sekadar komoditas. Ini ruang hidup yang punya nyawa. Kami ingin memastikan pembangunan tidak mencabut akar budaya dan kedaulatan masyarakat atas tanahnya,” kata Lapong.

BPAN berharap DPRD Kota Tomohon segera memberikan akses terhadap draf Ranperda RTRW agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum dokumen tersebut disahkan.

Mereka menilai transparansi menjadi ujian komitmen pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh warga Tomohon.

Alfa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut

22 April 2026 - 14:07 WIB

Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

1 April 2026 - 13:59 WIB

SPBU Sonder Buka Solar untuk Umum, Tapi Jadwal Berubah-ubah Bikin Sopir Kebingungan

21 Maret 2026 - 14:39 WIB

Hangatnya Idul Fitri di Polres Tomohon, Silaturahmi Jadi Jembatan Kebersamaan

21 Maret 2026 - 14:04 WIB

BPAN Tomohon Gaungkan “Si Tou Mamuali Tou”, Pemuda Adat Bergerak Jaga Warisan Leluhur

18 Maret 2026 - 11:35 WIB

Trending di Tomohon