WME, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menindaklanjuti laporan sejumlah pekerja di PT Kawanua Puspa Buana, atau yang lebih dikenal sebagai Pabrik Roti Jordan.
Para karyawan mengadukan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami di perusahaan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah pekerja mengaku tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak mendapatkan hak cuti, serta tidak memperoleh bayaran lembur.
Selain itu, sistem kerja harian lepas yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan jenis pekerjaan tetap di bagian produksi.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Tomohon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan, dan pemerintah kota Tomohon lewat Dinas ketenagakerjaan, Rabu (15/10/2025).
Anggota DPRD Kota Tomohon Herson Ali Raema, menegaskan masalah seperti ini sangat penting untuk di bahas, karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Ini menyangkut masyarakat kita sendiri yang bekerja di perusahaan tersebut. Maka DPRD harus hadir untuk menjembatani agar ada solusi yang adil,” ujarnya Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Raema menambahkan, meski ada keluhan dari karyawan, keberadaan perusahaan juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan membuka lapangan kerja dan membantu menekan angka pengangguran di daerah.
“DPRD Tomohon akan terus berperan sebagai penengah. Kami berharap perusahaan dapat duduk bersama karyawan mencari solusi terbaik. Keluhan pekerja harus diterima dengan terbuka, namun penyelesaian juga tidak boleh merugikan kedua belah pihak,” tutupnya.
IcadWME












