WME, Tomohon – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dibawa asuhan Kapolres AKBP Nur Kholis SIK membekuk seorang pria berinisial GDT alias Glen (32), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (7/9/2025).
Pasalnya, di hari yang sama sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku Glen diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban JP (47), dengan sebilah parang usai terlibat perselisihan.

Awalnya, pelaku sedang asik pesta miras di lokasi kejadian, warga setempat merasa terganggu dan tak nyaman.
Kemudian, korban yang merupakan anggota Linmas di kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara menegur pelaku bersama rekan-rekannya.
“Jadi, korban yang merupakan anggota Linmas menegur pelaku untuk menghentikan pesta miras karena sudah mengganggu masyarakat. Apalagi, saat itu bertepatan dengan adanya ibadah subuh di gereja,” kata Kapolres melalui Kasie Humas Polres Tomohon IPTU Musalino Patah.
Kendati demikian, pelaku tidak mengindahkan hal itu. Glen yang sudah dipengaruhi miras kembali dengan mengambil parang dan langsung menyerang korban.
“Usai itu, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan,” jelas Kasie Humas.
Berbekal laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon dipimpin Kanit Bima Pusung bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku hanya setengah jam setelah kejadian.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS Anugerah Tomohon,” beber IPTU Patah.
Diketahui, GDM alias Glen merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara. Kini ia telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut.
IcadWME












