WME, Tondano – Sidang perkara pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa mantan karyawan PT Adicitra Anantara (PT AA), Patricia Maureen Beelt (PMB), memasuki babak krusial.
Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (03/02/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut PMB dengan pidana penjara 4 tahun 8 bulan sebagai cacat hukum, baik secara formil maupun materil.
Penasihat hukum terdakwa, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata, bukan pidana.
“Apa yang disusun oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, didasarkan pada keterangan ahli yang tidak kredibel,” tegasnya.
“Jika dasar tuntutannya tidak kredibel, maka secara hukum tuntutan itu cacat,” sambung Sofyan saat diwawancarai awak media, usai sidang pembacaan nota pembelaan.
Ia menambahkan, pembelaan tersebut bukan dibangun atas asumsi, melainkan berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
“Ini bukan asumsi, ini undang-undang yang berbicara. Dari sisi formil dan materil, dakwaan ini sejak awal sudah cacat hukum,” lanjutnya.
Sofyan juga menyoroti kejanggalan dalam proses pembuktian yang dinilai tidak mengedepankan kebenaran materil.
Menurutnya, jaksa tidak pernah menghadirkan dan memperlihatkan dokumen barang bukti secara terbuka di persidangan.
“Kami mempertanyakan sejak awal, berkas perkara begitu tebal, tapi jaksa tidak pernah melimpahkannya secara utuh ke pengadilan,” ujar Sofyan.
“Dakwaan dan tuntutan disusun sepihak tanpa memperlihatkan dokumen barang bukti yang seharusnya diuji bersama. Ini sangat fatal dalam perkara pidana,” imbuhnya.
Atas dasar itu, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan.
“Memperoleh keadilan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tegas Sofyan.
Senada dengan itu, penasihat hukum lainnya, Abdurrachman Adam, S.H., menyoroti legalitas saksi korban yang juga bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini.
Menurut Adam, saksi tersebut mengaku mewakili perusahaan, padahal posisinya sebagai komisaris, yang secara hierarki berada di atas direktur.
“Dalam ketentuan undang-undang, komisaris tidak bisa menerima kuasa dari direktur. Justru direkturlah yang memberi kuasa kepada pihak di bawahnya, bukan sebaliknya. Ini perintah undang-undang,” jelasnya.
Ia menegaskan, aspek tersebut menjadi sorotan utama dalam pembelaan karena menyangkut keabsahan hukum pelapor.
“Dari segi hukum materil maupun formil, saksi pelapor ini tidak kredibel,” pungkas Adam.












