Menu

Mode Gelap
Mapalus Jadi Spirit Ketahanan Pangan, Unsrat Ajak Pemuda Jadi Agripreneur Muda Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut Angela Kaunang Debut Lewat Lagu ‘Mulu-Mulu’, Angkat Fenomena ‘Tanta-Tanta’ dari Manado Tommy Lumingkewas Diantar Ratusan Warga, Siap Pimpin Telap Menuju ‘Desa Bercahaya’ Donald Pondaag Yakin Kepemimpinan MEP Bawa Energi Baru bagi Golkar Sulut Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

Minahasa

Tindak Pidana Migas Diduga Masih ‘Bersarang’ di Tondano, Aktivis Sulut: Polda Harus Turun Tangan!

badge-check


					Tindak Pidana Migas Diduga Masih ‘Bersarang’ di Tondano, Aktivis Sulut: Polda Harus Turun Tangan! Perbesar

WME, Minahasa –  Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas) diduga masih beroperasi di Tondano. Disinyalir, Negeri Toar Lumimuut itu dikotori dengan praktik penimbunan solar ilegal.

Aktifitas solar ilegal itu diduga kuat milik dari Rico Rompas. Hal ini mengundang reaksi publik. Mereka kembali bertanya-tanya soal penindakan dari APH.

Jarak antara Mapolres Tondano tak jauh dari lokasi kejadian. Pasalnya, gudang penimbunan solar ilegal itu disebut-sebut berlokasi di belakang Summer Eat Cafe, Jalan Pinaesaan.

Memastikan hal itu, Tim media melakukan pemantauan lokasi, dan mendapati dua unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi masuk ke dalam area gudang.

Berita Terkait: Aktivis Sulut Soroti Aktivitas Gudang Solar Ilegal di Tondano, Desak Aparat Bertindak Tegas

Terpantau, mobil tangki tersebut diduga melakukan aktivitas penyedotan solar bersubsidi yang sebelumnya ditimbun.

Jika kejadian itu benar, bahwa ada praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, tentu memicu rugikan negara dan masyarakat.

Sorotan tajam muncul dari CK, seorang aktivis Sulawesi Utara (Sulut) yang mendesak Polda Sulut untuk turun tangan dalam menangani kasus ini.

Betapa tidak, publik terus mempertanyakan kinerja Sat Reskrim Polres Minahasa dibawa pimpinan IPTU Kadek dan Kanit Tipiter Riyan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

Baca juga: Warga Desak Manajemen SPBU Sonder Selektif dalam Pengisian BBM Solar

CK berharap, Polda nyiur melambai harus bergerak cepat untuk menindak dugaan praktik penimbunan solar ilegal yang tentu berpotensi merugikan negara.

Dirinya meminta, Kapolda Sulut melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Jika ditemukan unsur pidana, segera menangkap Rico Rompas bersama pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas CK.

“Dirkrimsus harus segera bertindak. Jika memang ada praktik ilegal, tangkap Rico Rompas Cs sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Tak hanya itu, CK juga mendesak Kabid Propam Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Minahasa apabila ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian dalam penindakan.

Menurutnya, langkah tegas dari Polda diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih lokasi gudang yang disebut-sebut beroperasi tidak jauh dari kantor kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas gudang tersebut maupun tuntutan sejumlah pihak agar dilakukan penindakan dan pemeriksaan internal.

Publik kini menanti klarifikasi resmi serta langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum atau tidak, serta menjamin distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Alfa***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tommy Lumingkewas Diantar Ratusan Warga, Siap Pimpin Telap Menuju ‘Desa Bercahaya’

17 April 2026 - 19:10 WIB

Solidaritas Nusantara Menggema di Tondano, Ratusan Warga Nikmati Bakti Sosial Gratis

16 Februari 2026 - 21:52 WIB

Aktivis Sulut Soroti Aktivitas Gudang Solar Ilegal di Tondano, Desak Aparat Bertindak Tegas

16 Februari 2026 - 14:38 WIB

Solid-Militan! Makatana Minahasa Gelar Bakti Sosial Perdana di Remboken

16 Februari 2026 - 13:17 WIB

Penasehat Hukum Patricia Bongkar Kejanggalan Sidang, Tuntutan Jaksa Dinilai Cacat Hukum!

3 Februari 2026 - 18:25 WIB

Trending di Minahasa