WME, Tondano – Sidang perkara pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa mantan karyawan PT Adicitra Anantara (PT AA), Patricia Maureen Beelt (PMB), memasuki babak krusial.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (23/12/2025), terdakwa melalui kuasa hukumnya berhasil membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar.

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Abdurravhman Adam, SH, menegaskan seluruh pengeluaran dana yang dilakukan kliennya semasa bekerja di PT Adicitra Anantara dilakukan atas sepengetahuan direktur perusahaan.
“Penyerahan uang dilakukan atas permintaan PT Adicitra Anantara, ada yang melalui cek dan ada pula secara tunai,” ujar Abdurravhman saat di doorstop sejumlah wartawan.
Meski pihak PT Adicitra sempat membantah, tim kuasa hukum terdakwa membeberkan bukti percakapan elektronik (chatting) yang menguatkan fakta persidangan.
Dalam isi chatingan, disebut adanya bukti bahwa dana yang ditransfer maupun diminta kepada karyawan digunakan atas sepengetahuan pihak perusahaan.
Lebih lanjut, PH menilai perkara ini sarat dengan unsur kriminalisasi terhadap terdakwa. Padahal, Patricia telah bekerja secara profesional dalam membesarkan perusahaan sewaktu jadi karyawan.
“Klien kami justru dikriminalisasi. Ia bekerja dengan baik dan berprestasi, bukan melakukan penggelapan,” kata Abdurravhman.
Kuasa hukum juga mengungkap dugaan motif persaingan usaha di balik pelaporan pidana itu.
Sebab, hal itu mencuat setelah Patricia mendirikan perusahaan sejenis, yang kemudian memicu kecemburuan.
Adam juga menegaskan, pihaknya membantah keras atas tudingan yang menyebut perusahaan baru milik Patricia didirikan menggunakan dana PT Adicitra.
“Itu tidak benar. Dana yang digunakan untuk mendirikan perusahaan tersebut adalah dana pribadi milik Ibu Patricia, bukan dana PT Adicitra Anantara,” pungkas Abdurravhman.
Diketahui sebelumnya, PT AA dalam hasil audit telah menyebut nilai kerugian perusahaan berkisar Rp 1.152.000.000,00 namun pihak Patricia tegaskan, hasil audit itu tidak punya legalitas.
Betapa tidak, salah satu orang yang mengaudit keuangan perusahaan, secara hukum ternyata tidak punya legalitas sebagai auditor.
Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., yang merupakan salah satu PH Patricia sebut hal ini justru semakin menerangkan bahwa tidak ada bukti kuat jika Patricia telah melakukan penggelapan uang PT AA.
“Ya, apalagi angka kerugian perusahaan yang dituduhkan, sudah terbantahkan pada persidangan-persidangan sebelumnya,” tegas Yosadi.
Peliput: Ichad












