Menu

Mode Gelap
Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara Bripda KJ Dipecat! Kapolres Tekankan soal Disiplin, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Moral bagi Rakyat

Minahasa

Terkuak! Bukti Chat “Patahkan” Tuduhan PT AA terhadap Patricia, PH: Ada Unsur Kriminalisasi

badge-check


					Terkuak! Bukti Chat “Patahkan” Tuduhan PT AA terhadap Patricia, PH: Ada Unsur Kriminalisasi Perbesar

WME, Tondano – Sidang perkara pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa mantan karyawan PT Adicitra Anantara (PT AA), Patricia Maureen Beelt (PMB), memasuki babak krusial.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (23/12/2025), terdakwa melalui kuasa hukumnya berhasil membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar.

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Abdurravhman Adam, SH, menegaskan seluruh pengeluaran dana yang dilakukan kliennya semasa bekerja di PT Adicitra Anantara dilakukan atas sepengetahuan direktur perusahaan.

“Penyerahan uang dilakukan atas permintaan PT Adicitra Anantara, ada yang melalui cek dan ada pula secara tunai,” ujar Abdurravhman saat di doorstop sejumlah wartawan.

Meski pihak PT Adicitra sempat membantah, tim kuasa hukum terdakwa membeberkan bukti percakapan elektronik (chatting) yang menguatkan fakta persidangan.

Dalam isi chatingan, disebut adanya bukti bahwa dana yang ditransfer maupun diminta kepada karyawan digunakan atas sepengetahuan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, PH menilai perkara ini sarat dengan unsur kriminalisasi terhadap terdakwa. Padahal, Patricia telah bekerja secara profesional dalam membesarkan perusahaan sewaktu jadi karyawan.

“Klien kami justru dikriminalisasi. Ia bekerja dengan baik dan berprestasi, bukan melakukan penggelapan,” kata Abdurravhman.

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan motif persaingan usaha di balik pelaporan pidana itu.

Sebab, hal itu mencuat setelah Patricia mendirikan perusahaan sejenis, yang kemudian memicu kecemburuan.

Adam juga menegaskan, pihaknya membantah keras atas tudingan yang menyebut perusahaan baru milik Patricia didirikan menggunakan dana PT Adicitra.

“Itu tidak benar. Dana yang digunakan untuk mendirikan perusahaan tersebut adalah dana pribadi milik Ibu Patricia, bukan dana PT Adicitra Anantara,” pungkas Abdurravhman.

Diketahui sebelumnya, PT AA dalam hasil audit telah menyebut nilai kerugian perusahaan berkisar Rp 1.152.000.000,00 namun pihak Patricia tegaskan, hasil audit itu tidak punya legalitas.

Betapa tidak, salah satu orang yang mengaudit keuangan perusahaan, secara hukum ternyata tidak punya legalitas sebagai auditor.

Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., yang merupakan salah satu PH Patricia sebut hal ini justru semakin menerangkan bahwa tidak ada bukti kuat jika Patricia telah melakukan penggelapan uang PT AA.

“Ya, apalagi angka kerugian perusahaan yang dituduhkan, sudah terbantahkan pada persidangan-persidangan sebelumnya,” tegas Yosadi.

 

Peliput: Ichad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindak Pidana Migas Diduga Masih ‘Bersarang’ di Tondano, Aktivis Sulut: Polda Harus Turun Tangan!

18 Februari 2026 - 23:42 WIB

Solidaritas Nusantara Menggema di Tondano, Ratusan Warga Nikmati Bakti Sosial Gratis

16 Februari 2026 - 21:52 WIB

Aktivis Sulut Soroti Aktivitas Gudang Solar Ilegal di Tondano, Desak Aparat Bertindak Tegas

16 Februari 2026 - 14:38 WIB

Solid-Militan! Makatana Minahasa Gelar Bakti Sosial Perdana di Remboken

16 Februari 2026 - 13:17 WIB

Penasehat Hukum Patricia Bongkar Kejanggalan Sidang, Tuntutan Jaksa Dinilai Cacat Hukum!

3 Februari 2026 - 18:25 WIB

Trending di Minahasa