WME, Tomohon – Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah dibawa komando IPTU Stenly Tawalujan meringkus VK alias Ando (36), warga Kelurahan Kamasi, pada Rabu (3/9/2025).
Pasalnya, Ando diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap WM alias Welem (54) di salah satu rumah duka, kelurahan Kamasi Satu, Tomohon Tengah.

Kapolsek Stenly menuturkan, kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban sedang asik meneguk minuman keras (Miras) di rumah duka pada Jumat (15/8).
“Saat itu pelaku sedang bercerita tentang pembelian daging B2, namun korban tersinggung lantaran ia mengira sedang menceritakan hal tak baik tentang korban,” tuturnya.
Kemudian, kata Kapolsek, terjadi Cek-cok antar pelaku dan korban. Keduanya sudah di pengaruhi oleh minuman keras hingga berkelahi.
“Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan berkali-kali, sehingga mengakibatkan kepala korban merasa sakit, dan wajah korban mengalami luka-luka,” urai Kapolsek.
Atas hal itu, berdasarkan laporan Polisi, pada Rabu (3/8) Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah langsung bergerak melakukan lidik mencari keberadaan pelaku.
“Berselang 30 menit kemudian, atas informasi yang di dapat Unit Opsnal, Pelaku berhasil di amankan di kelurahan Kamasi Kec Tomohon Tengah,” jelas Kapolsek.
Diketahui, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk di mintai keterangan.
Icdwme












