WME, Sorong Selatan – Sekitar 200 masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan membubarkan sosialisasi perusahaan kelapa sawit.
Pertemuan itu dibawah naungan PT Anugerah Sakti Internusa yang berlangsung di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (14/2/2026) sore.

Aksi pembubaran terjadi karena pertemuan disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat adat dan pemilik tanah ulayat.
Dari informasi, pertemuan itu terdampak rencana perkebunan di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, wilayah administratif Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala Suku dan Ketua LMA Gemna Erit Anny menegaskan dirinya tidak menerima undangan, namun tetap hadir karena menyangkut hutan dan wilayah adat.
Ia menegaskan masyarakat adat akan bertindak tegas secara adat terhadap pihak yang memaksakan masuk.
Pemilik tanah adat sekaligus mantan Kepala Kampung Nakna Yance Mondar mengatakan informasi pertemuan diperoleh dari warga.
Sehingga, anggota marga dan masyarakat adat berkumpul untuk menyatakan sikap menolak sawit karena hutan di Konda terbatas dan milik bersama.
Sebelumnya pada Oktober–November 2025, sejumlah suku di Distrik Konda dan Teminabuan telah menyampaikan penolakan kepada Kantor Pertanahan dan pejabat Bupati Sorong Selatan.
Berbuntut terkait izin usaha perkebunan sekitar 14.000 hektare yang pernah diberikan kepada PT ASI.
Pertemuan di halaman rumah keluarga Steven Sawor dihadiri beberapa aparat kampung dan perwakilan perusahaan.
Saat sesi dialog, tokoh adat Nikodemus Mondar membacakan pernyataan penolakan masyarakat adat.
Suasana memanas, warga berteriak menolak sawit dan membongkar tenda acara hingga pertemuan terhenti tanpa kesepakatan.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu akhirnya dibubarkan, sementara pihak perusahaan dan aparat meninggalkan lokasi.












