Menu

Mode Gelap
Mapalus Jadi Spirit Ketahanan Pangan, Unsrat Ajak Pemuda Jadi Agripreneur Muda Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut Angela Kaunang Debut Lewat Lagu ‘Mulu-Mulu’, Angkat Fenomena ‘Tanta-Tanta’ dari Manado Tommy Lumingkewas Diantar Ratusan Warga, Siap Pimpin Telap Menuju ‘Desa Bercahaya’ Donald Pondaag Yakin Kepemimpinan MEP Bawa Energi Baru bagi Golkar Sulut Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

Tomohon

Perintah YSK ‘Diabaikan’, Tambang Galian C Ilegal di Tomohon Picu Kerusakan Lingkungan Serius!

badge-check


					Perintah YSK ‘Diabaikan’, Tambang Galian C Ilegal di Tomohon Picu Kerusakan Lingkungan Serius! Perbesar

WME, Tomohon – Tambang Galian C ilegal di Kota Tomohon marak. Dari pantauan wartawan, aktivitas itu terjadi di sejumlah lokasi yang ada di Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah.

Padahal, kegiatan melawan hukum itu sudah diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), yang kini dipimpin Gubernur, Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk dihentikan.

Itu berdasarkan surat prihal Penghentian Tambang Batu, yang dikeluarkan Pemprov Sulut bernomor 800/71/Capdin Wil.1DESDMD, Tanggal 30 Oktober 2025.

Surat itu ditandatangani anak buah Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), Kepala Cabang Dinas Wilayah 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah (ESDM), Sulut, Ir. Marthen Kandou ST M.Si.

Dalam surat penghentian itu diterangkan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 35 ayat 1 usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan Peraturan Presiden RI Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Di mana, Peraturan Presiden RI ini mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintah pusat terkait perizinan, pembinaan, dan pengawasan di sektor pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah provinsi.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berkewenangan dalam hal penerapan aturan di atas, bahwa kami (Cabang Dinas Wilayah 1) telah melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk di lokasi tambang yang tidak berizin (Izin Usaha Pertambangan/IUP) di Kel. Matani I – Tomohon.

Namun pada kenyataannya pengelola tidak mengindahkannya dan masih beraktifitas penambangan batu.

Untuk itu melalui surat disampaikan, agar kegiatan dihentikan, atau tidak melakukan penambangan batu tanpa memillki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut.

Wartawan media ini pun melakukan Investigasi. Dari informasi, kegiatan itu terus dijalankan beberapa oknum. Diantaranya lelaki berinisial N dan pria yang akrab disapa Mas.

“Iya, tambang Galian C ilegal itu terus beroperasi. Padahal sudah diminta Pemprov Sulut untuk dihentikan,” beber sejumlah masyarakat di kompleks tambang ilegal itu.

Terkait, Generasi Muda Tomohon, Herry Montolalu pun angkat bicara. “Jika sudah diminta untuk dihentikan, dan tetap beraktivitas, sama halnya dengan melawan pemerintah Provinsi Sulut, yang saat ini dipimpin Pak Yulius,” ujar Herry.

Tokoh pemuda jebolan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tomohon itu mengatakan, lokasi itu adalah kawasan lindungi. “Nah para oknum pengelola melakukan pengrusakan lingkungan. Itu adalah kejahatan luarbiasa,” bebernya.

“Kami meminta, aparat penegak hukum untuk bertindak. Hentikan secara paksa dan tangkap para pelaku pengrusakan lingkungan hidup tersebut,” pintanya.

Sebab, lanjut dia, jika tidak segera mengambil tindakan, kawasan lindung di Kota Tomohon akan semakin rusak.

“Kalau terus berlanjut, tinggal tunggu alam ‘berontak’. Kami mendesak supaya Polres Tomohon segera bertindak. Jangan tutup mata,” pungkas Herry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut

22 April 2026 - 14:07 WIB

Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

1 April 2026 - 13:59 WIB

SPBU Sonder Buka Solar untuk Umum, Tapi Jadwal Berubah-ubah Bikin Sopir Kebingungan

21 Maret 2026 - 14:39 WIB

Hangatnya Idul Fitri di Polres Tomohon, Silaturahmi Jadi Jembatan Kebersamaan

21 Maret 2026 - 14:04 WIB

BPAN Tomohon Gaungkan “Si Tou Mamuali Tou”, Pemuda Adat Bergerak Jaga Warisan Leluhur

18 Maret 2026 - 11:35 WIB

Trending di Tomohon