WME, Tomohon – Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut (HBL) siap kawal kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen yang mengakibatkan seorang mahasiswi tewas bunuh diri (Bundir).
Hillary menyampaikan pihak keluarga korban telah secara resmi mengajukan permohonan bantuan hukum, dan saat ini tim hukumnya yang dipimpin Cicilia Frisca Mogi telah turun langsung ke wilayah Tomohon-Minahasa untuk melakukan pendampingan.

“Laporan dari keluarga sudah masuk. Bantuan hukum akan kami berikan dan kami kawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Hillary Brigitta Lasut dalam keterangannya.
Menurut Hillary, korban sebelum meninggal dunia sempat meninggalkan surat pernyataan tertulis yang ditujukan kepada pihak kampus, yang menjadi dasar kuat dugaan terjadinya pelecehan seksual.
Surat tersebut kini menjadi salah satu fokus dalam pengawalan hukum kasus ini.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, (30/12/2025), sekitar pukul 08.00 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Matani Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Tengah.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tergantung di depan pintu masuk rumah kos.
Kepala Seksi Humas Polres Tomohon IPTU Musalino Patah membenarkan kejadian tersebut, ia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, pemilik rumah kos berinisial YR, dirinya menerima telepon dari penghuni kos yang melaporkan adanya seseorang yang gantung diri.
Setibanya di lokasi, saksi mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung di depan pintu masuk rumah kos, kemudian segera menghubungi pihak kelurahan.
“Korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan kain,” jelas IPTU Musalino.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Tomohon Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Stenly Tawalujan, S.Pd, bersama tim identifikasi Polres Tomohon segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas melakukan olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta identifikasi terhadap korban. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan, korban meninggalkan pesan tertulis dengan tulisan tangan yang mengungkap bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum dosen di salah satu universitas tempat ia berkuliah.
Dalam tulisan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikis berat atas kejadian tersebut. Dugaan pelecehan itulah yang disebut menjadi motif kuat korban mengakhiri hidupnya.
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut menegaskan, pengawalan hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Keadilan untuk korban harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembiaran, terlebih jika menyangkut dunia pendidikan,” tegas Hillary.












