WME, Manado – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sidang tipikor ini melibatkan pengelolaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, dan dimulai pukul 13.30 Wita, dan berjalan dengan aman serta tertib.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2024, yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
Dalam sidang perdana tersebut, dua terdakwa berinisial V.M. dan V.G. dihadirkan di ruang sidang. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tomohon.
Tim JPU yang bertugas terdiri dari Ekaputra S. F. W. Polimpung, S.H., M.H. (Kasi Pidsus), Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H., M.H. (Kasi Papbb), Sherina S. Pakaja, S.H., Nathan A. Luntungan, S.H., dan Johanes S. Napitupulu, S.H.
Proses persidangan berlangsung dengan lancar dan mendapat perhatian publik, mengingat perkara ini menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.
Icdwme












