WME, Minahasa – Kepolisian Sektor (Polsek) Langowan Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang tua terkait hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur dari wilayah setempat, Sabtu (1/11/2025).
Kabar hilangnya anak tersebut sempat membuat keluarga cemas karena korban tidak kunjung pulang sejak siang hari.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 22.00 Wita, tim Unit Reskrim Polsek Langowan Barat segera melakukan penyelidikan dan pencarian di sejumlah lokasi.
Kapolsek Langowan Barat IPDA Afri A. Saumana, S.Pd mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk menelusuri keberadaan anak tersebut.
“Kami melakukan langkah cepat dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan korban, memastikan kondisi anak dalam keadaan baik, serta mengamankan pihak yang diduga terlibat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Sekitar pukul 01.55 Wita, anak tersebut berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Kota Manado.
Polisi kemudian membawa anak tersebut kembali ke Langowan untuk diserahkan kepada orang tuanya, sementara pihak yang diduga membawa korban diamankan guna menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., menegaskan bahwa membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindakan yang dapat berimplikasi hukum.
Selain itu, Polsek Langowan Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap interaksi anak-anak melalui media sosial.
“Pengawasan orang tua sangat penting, terutama dalam era digital saat ini. Kami berharap peran keluarga dan masyarakat dapat membantu mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tambah IPDA Afri.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan serta perlindungan anak dari potensi tindak pidana atau eksploitasi.
Peliput: Richard Ering












