WME, Tomohon – Dinas Kesehatan Kota Tomohon menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif.
Disertai dengan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Rabu (12/11/2025) di Villa Grand Master Tomohon.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon, dr. John Lumopa, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Rulli Tumanduk, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menilai efektivitas kebijakan pengendalian tembakau dan peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat usia produktif.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan program-program kesehatan berjalan sesuai target dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Rulli Tumanduk.
Dalam Monev tersebut, dibahas berbagai aspek implementasi Perda KTR, termasuk pengawasan di fasilitas publik, area pelayanan kesehatan, perkantoran, dan institusi pendidikan.
Berdasarkan laporan pengawasan, ditemukan adanya tren penurunan pelanggaran KTR, meski upaya peningkatan kepatuhan masyarakat masih diperlukan.
“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok serta pentingnya menjaga kesehatan. Penegakan aturan tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif untuk melindungi seluruh warga Kota Tomohon,” tambah Tumanduk.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung lingkungan yang sehat dan menunjang kualitas hidup masyarakat usia produktif di Kota Tomohon.
Icad












