Menu

Mode Gelap
Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara Bripda KJ Dipecat! Kapolres Tekankan soal Disiplin, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Moral bagi Rakyat

Tomohon

Dua Pejabat Bawaslu Ditahan, Kejari Tomohon: Negara Alami Kerugian Hingga 881 Juta

badge-check


					Dua Pejabat Bawaslu Ditahan, Kejari Tomohon: Negara Alami Kerugian Hingga 881 Juta Perbesar

WME, Tomohon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di kota religius, Selasa (30/9/2025).

Dua pejabat badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon harus ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.

Diketahui, nilai dana hibah yang dikelola Bawaslu Kota Tomohon mencapai Rp8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/P.1.15/Fd.1/08/2025.

Kejari Tomohon menyatakan kasus ini telah melalui tahapan pemeriksaan hingga penyidikan, sebelum akhirnya menetapkan status hukum terhadap dua pejabat Bawaslu.

Kepala Kejari Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Ivan Roring, S.H., M.H., menyebut tersangka pertama adalah VM alias Vernon, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon.

“Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Nomor B-01/P.1.15/Fd.1/09/2025,” kata Ivan.

Kemudian, lanjutnya, tersangka kedua adalah VG alias Vera, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Tomohon.

Penetapannya tertuang dalam Surat Nomor B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025, dan sama seperti Vernon, resmi ditahan pada 30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas II A Manado,” jelas Roring.

Penahanan ini, kata dia (Ivan-red) dilakukan setelah adanya bukti kuat terkait dugaan penyelewengan dana hibah.

Kejari Tomohon mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp881.131.307.

Dana hibah ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Kami memastikan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Roring.

Perlu diketahui, sebelumnya, Kejari telah memeriksa 12 saksi sebelum menetapkan tersangka.

“Jadi dua pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ini ditahan untuk menjaga agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” tukasnya.

 

IcadWME 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup

11 Maret 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat

10 Maret 2026 - 11:19 WIB

Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian

9 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:59 WIB

Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara

2 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Tomohon