Menu

Mode Gelap
Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara Bripda KJ Dipecat! Kapolres Tekankan soal Disiplin, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Moral bagi Rakyat

Jakarta

WAMI Sebut Putar Musik di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti: yang Membayar Tuan Rumah!

badge-check


					WAMI Sebut Putar Musik di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti: yang Membayar Tuan Rumah! Perbesar

WME, Jakarta – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pembayaran royalti musik di cafe-cafe dan rumah makan. Lebih lanjut, Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap masuk kategori yang wajib membayar royalti.

WAMI menyebut, hal ini sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. “Kewajiban ini berlaku meskipun pernikahan bersifat acara keluarga dan tertutup,” kata Robert Mulyarahardja, dikutip di Mercom ID

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” kata Head of Corporate Communications & Memberships WAMI itu.

Ia menegaskan, pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.

“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” ujarnya.

Meski aturan sudah jelas, WAMI mengakui pencatatan acara pernikahan untuk kepentingan penarikan royalti bukan hal mudah. Pernikahan dianggap acara privat sehingga tidak selalu tercatat dalam database resmi penyelenggaraan musik.

“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” papar Robert.

Robert menilai tantangan terbesar adalah meningkatkan kesadaran masyarakat soal kewajiban ini.

“WAMI sendiri kita cukup proaktif ya. Jadi kita keliling Indonesia dan seringkali bekerjasama dengan universitas untuk lakukan sosialisasi. Tapi memang masih belum cukup, karena topiknya cukup rumit dan kita butuh konsistensi,” ungkapnya.

WAMI berharap dengan pemahaman yang lebih baik, seluruh pengguna karya musik, termasuk penyelenggara acara pernikahan, dapat berkontribusi dalam melindungi hak pencipta lagu.

“Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” tutup Robert.

Icdwme//*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPK dan DPD RI Perkuat Pengawasan Daerah, Sinergi Didorong untuk Tuntaskan Kerugian Daerah

26 November 2025 - 10:11 WIB

BULD DPD RI Dorong Penguatan Kewenangan Desa, Stefa: Desa Harus Jadi Subjek Pembangunan

6 November 2025 - 10:01 WIB

Raker Komite II DPD RI dengan Bulog, Senator Stefa Minta Ketersediaan Pangan Menjelang Nataru

5 November 2025 - 08:38 WIB

Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Santuni 100 Anak Yatim di Momen HUT ke-74

29 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Langkah Drastis, NasDem Copot Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi Parlemen

31 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Trending di Jakarta