WME.ID – Polres Tomohon menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri pada Senin (2/3/2026) pagi di Lapangan Apel Mapolres.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Tomohon Nur Kholis, didampingi Wakapolres, para pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polri.

PTDH terhadap Bripda (K.C.P.DJ) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Merujuk, pada PP Nomor 1 Tahun 2003, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Keputusan Polda Sulawesi Utara Nomor Kep/79/II/2026.
Pembacaan surat keputusan hingga pencoretan tanda silang pada foto personel menjadi simbol nyata bahwa setiap pelanggaran kode etik memiliki konsekuensi serius.
Langkah ini, menurut pimpinan upacara, bukan keputusan ringan, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama pengabdian seorang Bhayangkara.
Disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat harus dijaga, karena satu pelanggaran saja dapat meruntuhkan kepercayaan publik yang dibangun selama bertahun-tahun.
Dari informasi yang diterima, upacara yang berakhir sekitar pukul 09.05 Wita itu berjalan aman dan tertib.
Momentum tersebut menjadi pengingat keras bagi seluruh personel bahwa kehormatan seragam adalah amanah, yang harus dijaga dengan kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab penuh.












