WME.ID – Stenly Tanaya, terpidana kasus Tambang Galian C meminta keadilan usai divonis hakim tiga bulan kurungan.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tebang pilih dalam menindak aktivitas tambang galian C ilegal.

Dalam perjalanan liputan media ini di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (4/2/2025) bertepatan terdakwa Stenly sedang menjalani sidang putusan.
Dari pemantauan, majelis hakim resmi memberi putusan terhadap terdakwa Stenly dengan pidana 3 bulan kurungan badan.
Saat bertemu awak media, Stenly menuangkan kekecewaannya, menurut dia, penegakan hukum tidak berjalan merata.
“Ada tiga lokasi tambang galian C di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, kenapa hanya saya yang di tindak dan diproses hukum?” ucap Stenly.
“Saya minta APH jangan pilih kasih. Faktanya, sampai sekarang mereka masih beroperasi meski tidak punya izin,” imbuhnya.
Ia juga mengaku mendapat informasi dari para pekerjanya bahwa dua lokasi tambang lain tetap beraktivitas, bahkan beroperasi pada malam hari.
“Kegiatan itu masih jalan terus. Ada oknum berinisial NP dan satu lagi yang akrab disapa Mas. Jangan sampai ada bekingan di belakang,” ungkapnya.
Stenly berharap aparat bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu. “Saya hanya minta penegakan hukum yang sama. Jangan pilih kasih,” tandasnya.












