WME, Tomohon – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dengan menandatangani kesepakatan bersama Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia.
Penandatanganan ini dirangkaikan dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang digelar di Lumimpasot Café & Hall Matani, Jumat (12/12/2025).

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., menegaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas, integritas, serta tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan, kita selalu berhadapan dengan dinamika dan tantangan. Karena itu, setiap kebijakan dan keputusan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Roring dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon yang selama ini menjadi mitra strategis Pemkot Tomohon dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tomohon sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan tertib administrasi,” tambahnya.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Sekda berharap seluruh jajaran pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama terkait kewenangan jaksa sebagai pengacara negara, termasuk mekanisme pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan hukum.
Lebih lanjut, Roring menekankan bahwa penguatan budaya hukum merupakan kunci peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus percepatan penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Tomohon dan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia, yang diarahkan untuk mendukung program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.
“Pemerintah optimistis, kerja sama ini akan berjalan optimal dan berkelanjutan demi mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh warga Kota Tomohon,” ujar Roring.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2025.
Peraturan itu tentang Perubahan APBD, dalam rangka penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum, peningkatan pemahaman terhadap norma perundang-undangan, serta pembangunan kesadaran dan budaya tertib hukum di masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tomohon, Drs. O.D.S. Mandagi, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta Dnovian Baeruma, SH, selaku Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia.












