Menu

Mode Gelap
Mapalus Jadi Spirit Ketahanan Pangan, Unsrat Ajak Pemuda Jadi Agripreneur Muda Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut Angela Kaunang Debut Lewat Lagu ‘Mulu-Mulu’, Angkat Fenomena ‘Tanta-Tanta’ dari Manado Tommy Lumingkewas Diantar Ratusan Warga, Siap Pimpin Telap Menuju ‘Desa Bercahaya’ Donald Pondaag Yakin Kepemimpinan MEP Bawa Energi Baru bagi Golkar Sulut Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

Tomohon

Kajari Tomohon Pastikan Kasus Penimbunan BBM Subsidi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

badge-check


					Kajari Tomohon Pastikan Kasus Penimbunan BBM Subsidi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Perbesar

WME, Tomohon – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., tegaskan bakal melimpahkan kasus penimbunan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) ke pengadilan.

Kejari memastikan berkas dan barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi ini bakal dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sebelum perayaan Natal.

“Sebelum hari raya akan kami limpahkan. Bahkan mungkin Senin malah,” tegas Kajari Reinhard Tololiu, saat di doorstop sejumlah wartawan di AAB Guest House, Jumat (5/12/2025).

Pernyataan ini disampaikan sehari setelah Sat Reskrim Polres Tomohon menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tomohon untuk proses penuntutan.

Adapun 5 Tersangka yang dimaksud, yakni AJP (50) warga Halmahera Utara, RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40) yang seluruhnya warga Kabupaten Minahasa, serta barang bukti 1.529 Liter Solar Ilegal.

Dari informasi, Kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan solar bersubsidi secara ilegal. Mereka diamankan dalam rangkaian Operasi Dian Samrat 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan 1.529 liter solar bersubsidi yang ditimbun di sebuah rumah warga di Kecamatan Sonder, Minahasa, pada Minggu (5/10/2025).

Kajari Tololiu memastikan pihaknya bergerak cepat untuk menyelesaikan administrasi agar kasus ini segera disidangkan.

“Semua proses kita pastikan berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti lengkap, tersangka lengkap, sehingga segera kita limpahkan agar menjadi pembelajaran dan efek jera,” ujarnya.

Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tomohon dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Peliput: Ichad Ering

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perpisahan Hangat di Kejari Tomohon, Kajari Reinhard Tololiu Naik Jabatan ke Aspidum Kejati Sulut

22 April 2026 - 14:07 WIB

Isu Pembatasan BBM Subsidi Mengemuka, BPH Migas: Belum Ada Perintah, Distribusi Masih Normal

1 April 2026 - 13:59 WIB

SPBU Sonder Buka Solar untuk Umum, Tapi Jadwal Berubah-ubah Bikin Sopir Kebingungan

21 Maret 2026 - 14:39 WIB

Hangatnya Idul Fitri di Polres Tomohon, Silaturahmi Jadi Jembatan Kebersamaan

21 Maret 2026 - 14:04 WIB

BPAN Tomohon Gaungkan “Si Tou Mamuali Tou”, Pemuda Adat Bergerak Jaga Warisan Leluhur

18 Maret 2026 - 11:35 WIB

Trending di Tomohon