WME, Tomohon – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., tegaskan bakal melimpahkan kasus penimbunan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) ke pengadilan.
Kejari memastikan berkas dan barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi ini bakal dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sebelum perayaan Natal.

“Sebelum hari raya akan kami limpahkan. Bahkan mungkin Senin malah,” tegas Kajari Reinhard Tololiu, saat di doorstop sejumlah wartawan di AAB Guest House, Jumat (5/12/2025).
Pernyataan ini disampaikan sehari setelah Sat Reskrim Polres Tomohon menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tomohon untuk proses penuntutan.

Adapun 5 Tersangka yang dimaksud, yakni AJP (50) warga Halmahera Utara, RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40) yang seluruhnya warga Kabupaten Minahasa, serta barang bukti 1.529 Liter Solar Ilegal.
Dari informasi, Kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan solar bersubsidi secara ilegal. Mereka diamankan dalam rangkaian Operasi Dian Samrat 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan 1.529 liter solar bersubsidi yang ditimbun di sebuah rumah warga di Kecamatan Sonder, Minahasa, pada Minggu (5/10/2025).
Kajari Tololiu memastikan pihaknya bergerak cepat untuk menyelesaikan administrasi agar kasus ini segera disidangkan.
“Semua proses kita pastikan berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti lengkap, tersangka lengkap, sehingga segera kita limpahkan agar menjadi pembelajaran dan efek jera,” ujarnya.
Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tomohon dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Peliput: Ichad Ering












