Menu

Mode Gelap
Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara Bripda KJ Dipecat! Kapolres Tekankan soal Disiplin, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Moral bagi Rakyat

Tomohon

Kajari Tomohon Pastikan Kasus Penimbunan BBM Subsidi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

badge-check


					Kajari Tomohon Pastikan Kasus Penimbunan BBM Subsidi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Perbesar

WME, Tomohon – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., tegaskan bakal melimpahkan kasus penimbunan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) ke pengadilan.

Kejari memastikan berkas dan barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi ini bakal dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sebelum perayaan Natal.

“Sebelum hari raya akan kami limpahkan. Bahkan mungkin Senin malah,” tegas Kajari Reinhard Tololiu, saat di doorstop sejumlah wartawan di AAB Guest House, Jumat (5/12/2025).

Pernyataan ini disampaikan sehari setelah Sat Reskrim Polres Tomohon menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tomohon untuk proses penuntutan.

Adapun 5 Tersangka yang dimaksud, yakni AJP (50) warga Halmahera Utara, RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40) yang seluruhnya warga Kabupaten Minahasa, serta barang bukti 1.529 Liter Solar Ilegal.

Dari informasi, Kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan solar bersubsidi secara ilegal. Mereka diamankan dalam rangkaian Operasi Dian Samrat 2025.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan 1.529 liter solar bersubsidi yang ditimbun di sebuah rumah warga di Kecamatan Sonder, Minahasa, pada Minggu (5/10/2025).

Kajari Tololiu memastikan pihaknya bergerak cepat untuk menyelesaikan administrasi agar kasus ini segera disidangkan.

“Semua proses kita pastikan berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti lengkap, tersangka lengkap, sehingga segera kita limpahkan agar menjadi pembelajaran dan efek jera,” ujarnya.

Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tomohon dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Peliput: Ichad Ering

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Feybie Vonny Simbar Bangga Mahzani Bangkit di Tomohon: Budaya Leluhur Harus Terus Hidup

11 Maret 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Kader, AMAN Sulut Latih Paralegal Masyarakat Adat

10 Maret 2026 - 11:19 WIB

Seribu Pelajar Bersatu di Panggung Mahzani, Tomohon Siap Curi Perhatian

9 Maret 2026 - 09:21 WIB

Polres Tomohon Warnai Hari Nuzulul Qur’an dengan Bakti Sosial hingga Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:59 WIB

Sat Reskrim Polres Tomohon Sabet Peringkat Tertinggi dalam Penyelesaian Perkara

2 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Tomohon