WME, Tomohon – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi pajak yang melibatkan masyarakat hingga pelaku UMKM.
Kegiatan itu bertajuk sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Diseminasi Penindakan Hukum, yang digelar di Aula Monstera Kolongan, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Reinhard Tololiu, sebagai pemateri utama.
Dalam paparannya, Kajari menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Ia menekankan pajak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat. “Pajak itu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegas Tololiu.
Ia juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak memiliki konsekuensi hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
“Rata-rata konsekuensi hukum itu makin lama makin besar jika tidak dibayar (pajak). Pemerintah bahkan bisa menggugat wajib pajak untuk membayar di pengadilan,” ujarnya.
Tololiu menambahkan, menunggak pajak bukan hal sepele karena dapat berujung pada denda, sanksi berat, bahkan ancaman pidana.
“Jika sudah menunggak, masih bisa dibicarakan atau dinegosiasikan dengan pemerintah. Tapi kalau tidak, tentu ada proses hukum,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kemajuan Kota Tomohon sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Perkembangan Tomohon akan naik jika anda bayar pajak. Jika tidak, pasti akan turun,” tegasnya.
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, pemerintah dapat membangun fasilitas umum dan meningkatkan pelayanan,” ujar Wali Kota.
Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari komitmen bersama membangun masa depan kota.
“Melalui kepatuhan bayar pajak, Kota Tomohon akan terus tumbuh dan berkembang. Pajak yang dipungut harus digunakan tepat dan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Wali Kota juga menyebut kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang penting dalam memberikan pemahaman serta kepastian terkait pemungutan pajak dan retribusi, termasuk aspek penindakan hukumnya.
Icad












