WME, Jakarta – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., berkomitmen untuk perjuangkan penguatan kewenangan desa dan percepatan penerbitan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Hal itu disampaikan Stefanus usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar, asosiasi pemerintah daerah, serta organisasi kepala desa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Stefanus, desa seharusnya menjadi subjek pembangunan yang otonom dan berdaulat, bukan sekadar pelaksana program dari pusat.
“BULD DPD RI menilai semangat rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi roh UU Desa belum sepenuhnya terwujud. Karena itu, kami akan mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana agar desa benar-benar berdaya,” ujar Stefanus.
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber menyoroti belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024. Kondisi itu menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara kementerian dan daerah, serta membuat banyak desa belum bisa menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri.

Stefanus menjelaskan, BULD DPD RI akan mengawal agar PP turunan UU Desa segera diselesaikan, sekaligus memastikan aturan tersebut tidak mengabaikan asas rekognisi (pengakuan terhadap hak asal-usul desa) dan subsidiaritas (kewenangan lokal berskala desa).
“DPD RI berkomitmen menjaga agar desa tidak kehilangan ruh otonominya akibat model tata kelola yang terlalu sentralistik,” tegasnya.
Hasil RDPU juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 5 persen dari APBN, serta Dana Operasional Desa sebesar 5 persen dari total Dana Desa.
Selain itu, BULD mendorong integrasi aplikasi pengelolaan desa antar-kementerian, seperti Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, dan Kejaksaan, agar tata kelola keuangan desa lebih efisien dan transparan.
Stefanus menambahkan, BULD DPD RI juga menyoroti pentingnya afirmasi bagi desa tertinggal, terpencil, dan terluar, agar pembangunan nasional berjalan berkeadilan.
“Kami tidak ingin ada kesenjangan antara desa maju dan desa tertinggal. Pembangunan harus inklusif, dan itu dimulai dari desa,” ujar senator asal Sulawesi Utara tersebut.
Dalam rapat yang dihadiri akademisi Dr. Sutoro Eko Yunanto, Ketua Umum DPP APKASI Riza Herdavid, Ketua Umum APDESI Drs. H. Surta Wijaya, dan Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas.
BULD juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan dana, program pemberdayaan, serta pendampingan desa.
Stefanus menegaskan bahwa hasil pembahasan RDPU akan dibawa ke tingkat berikutnya untuk dikaji bersama Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“DPD RI akan memastikan seluruh rekomendasi ini diakomodasi dalam kebijakan pemerintah. Desa harus menjadi garda depan pembangunan Indonesia,” tutup Stefanus.












